Rabu, 20 April 2022
Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pengujian Udara Lingkungan Kerja di PT. PLN (Persero) Kalimantan Selatan dan Tengah.
Sekedar untuk diketahui nih, sobat K3.
Pengujian Udara Lingkungan Kerja adalah Pengujian yang dilakukan untuk Mengukur Kualitas Udara yang biasa dihirup. Agar kemudian bisa dilakukan Pencegahan-pencegahan faktor yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Pengujian Lingkungan Kerja itu wajib loh untuk dilakukan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pengurus dan/atau pengusaha wajib melakukan pengendalian faktor fisika dan faktor kimia di bawah NAB.
Jadi, jangan lupa untuk melakukan Pengujian Lingkungan Kerja yaaa!!!
Bingung nyari jasa Pengujian Lingkungan Kerja dimana?
Pilih Lab K3 aja!
Hubungi kami melalui instagram ini, atau Email yang tertera di bio.
![](https://static.wixstatic.com/media/5c01d4_b36db2f82470499ea0c4cc14c09cfa58~mv2.jpg/v1/fill/w_980,h_980,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/5c01d4_b36db2f82470499ea0c4cc14c09cfa58~mv2.jpg)
Comments